PARTAI AMANAT NASIONAL
BAB I. NAMA, KEDUDUKAN dan LOGO
- Pasal 1. Nama dan kedudukan
- Partai ini bernama PARTAI AMANAT NASIONAL disingkat dengan PAN yang dibentuk dan dideklarasikan pada hari Ahad tanggal 23 Agustus 1998 di Jakarta.
- Dewan Pimpinan Pusat PAN berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
- Pasal 2. Logo
- Nilai yang terkandung dalam logo PAN adalah dengan kehadiran partai ini diharapkan akan mampu membawa pencerahan ke arah masa depan Indonesia yang lebih baik.
- Penjelasan terhadap logo PAN tertera dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Pasal 3. Asas
Partai Amanat Nasional berasaskan Pancasila.
- Pasal 4. Sifat
PAN adalah partai politik di Indonesia yang bersifat terbuka, majemuk, dan mandiri. Pasal 5. Identitas
Identitas partai ini adalah menjunjung tinggi moral agama dan kemanusiaan.
- Pasal 6.
PAN bertujuan menjunjung tinggi dan menegakkan kedaulatan rakyat, keadilan, kemajuan material dan spiritual.
- Pasal 7
Untuk mencapai tujuan pada Pasal 6, maka PAN menjalankan usaha antara lain sebagai berikut:
- Membangun masyarakat Indonesia baru, berdasarkan moral agama, prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
- Membangun masyarakat madani yang bebas dari kesengsaraan, rasa takut, penindasan dan kekerasan.
- Mewujudkan manusia Indonesia yang berdaulat, memiliki jati diri, cerdas, berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
- Membangun manusia Indonesia yang mampu menguasai dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.
- Meningkatkan peran serta politik dan kontrol sosial masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
- Meningkatkan kesadaran atas pelaksanaan kewajiban warga negara sebagai manusia dan kewajiban negara dalam penegakan hak-hak asasi manusia yang semakin terjamin dan bertanggung jawab.
- Mengupayakan pertanggungjawaban yang terbuka dalam pengurusan negara melalui penguatan masyarakat madani dalam mengawasi kekuasaan.
- Memperjuangkan peningkatan kemampuan daerah dalam mengembangkan kemandirian dalam mengurus sumber daya, mencari pendanaan dan menikmati hasil-hasilnya sehingga dapat mencegah disintegrasi nasional dan ekploitasi pusat terhadap daerah.
- Memperjuangkan kebebasan pers yang memperhatikan norma-norma hukum, susila, akhlak dan kepatutan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang obyektif dan transparan.
- Mengusahaan penegakan hukum tanpa diskriminasi sehingga semua masyarakat mendapat akses yang sama dalam lembaga peradilan yang independen, adil, murah dan cepat.
- Memperjuangkan secara tegas pemisahan antara lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk menjamin proses dapat saling kontrol di antara lembaga-lembaga tersebut.
- Mengupayakan peranan ABRI yang sesuai dengan fungsinya di bidang HANKAM, tunduk pada hukum, konstitusi dan kontrol publik.
- Mengupayakan agar setiap warga negara memiliki akses langsung pada penguasaan dan pemilikan tanah, pengakuan hak ulayat, dan mengembalikan fungsi sosial yang melekat pada tanah.
- Mengusahakan persamaan hak Perempuan secara proporsional sebagai insan yang harus dihormati dengan memberikan kesempatan yang sama di mata hukum, sosial, ekonomi dan politik.
- Mewujudkan kesejahteraan sosial lewat pemerataan yang berlandaskan moralitas agama serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
- Memperjuangkan pemberian kesempatan yang sama bagi semua pelaku ekonomi untuk mewujudkan segala potensi yang dimiliki bagi penguatan daya saing nasional.
- Meningkatkan alokasi anggaran untuk pendidikan nasional yang mampu meningkatkan sumber daya manusia yang merangsang kemandirian dan kreativitas.
- Memperjuangkan perlindungan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup dari keserakahan manusia untuk menjamin keadilan antar generasi.
- Memperjuangkan kebijakan ekonomi yang memihak kepada yang lemah dan mendukung terciptanya keadilan bagi masyarakat luas.
- Memperjuangkan berjalannya pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Pasal 8.
Peraturan keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Pasal 9
- Dewan Pimpinan Ranting ialah kesatuan anggota dan tingkat kepemimpinan di tingkat kelurahan / desa.
- Dewan Pimpinan Cabang ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di tingkat kecamatan.
- Dewan Pimpinan Daerah ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di daerah tingkat II.
- Dewan Pimpinan Wilayah ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di daerah tingkat I.
- Dewan Pimpinan Pusat ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan yang berada di tingkat pusat.
- Di setiap tingkat kepemimpinan di bentuk Majelis Pertimbangan Partai (MPP), yang berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Partai.
- Di setiap tingkat kepemimpinan dapat dibentuk Badan Otonomi dan lembaga / Panitia khusus yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Ketentuan tentang hubungan struktural antara DPW, DPD, DPC dan DPRt diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Dewan Pimpinan Pusat
- Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi dalam memimpin partai .
- Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan dalam kongres.
- Anggota Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari : - Majelis Pertimbangan Partai. - Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
- Dewan Pimpinan Wilayah
- Dewan Pimpinan Wilayah memimpin partai di wilayahnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Pimpinan Pusat.
- Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah wilayah untuk masa jabatan 5 tahun.
- Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan hasil musyawarah wilayah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan.
- Anggota Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari : - Majelis Pertimbangan Partai wilayah. - Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Wilayah.
- Dewan Pimpinan Daerah
- Dewan Pimpinan Daerah memimpin partai di daerahnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Wilayah.
- Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah untuk masa jabatan 5 tahun.
- Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah hasil Musyawarah daerah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang.
- Anggota Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari : - Majelis Pertimbangan Partai Daerah.- Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
- Dewan Pimpinan Cabang
- Dewan Pimpinan Cabang memimpin partai dalam cabangnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Daerah.
- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah cabang untuk masa jabatan 5 tahun.
- Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang hasil musyawarah cabang disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Ranting.
- Anggota Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari : - Majelis Pertimbangan Partai cabang. - Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
- Dewan Pimpinan Ranting
- Dewan Pimpinan Ranting memimpin partai dalam rantingnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Cabang.
- Pengurus Dewan Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah ranting untuk masa jabatan 5 tahun.
- Kepengurusan pimpinan ranting hasil musyawarah ranting disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah.
- Anggota Dewan Pimpinan Ranting terdiri dari : - Majelis Pertimbangan Partai ranting. - Seluruh anggota pengurus Dewan Pim-pinan Ranting.
1. | |
- Pasal 11
- Bentuk macam-macam permusyawaratan.
- Hal-hal yang berkenaan dengan aturan permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- 1.1. Kongres
1.2. Rapat Kerja Nasional
1.3. Rapat Paripurna
1.4. Musyawarah Wilayah
1.5. Rapat Kerja Wilayah
1.6. Musyawarah Daerah
1.7. Rapat Kerja Daerah
1.8. Musyawarah Cabang
1.9. Rapat Kerja Cabang
1.10. Musyawarah Ranting
1.11. Rapat Kerja Ranting
1.12. Kongres Luar Biasa
1.13. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
1.14. Musyawarah Daerah Luar Biasa
1.15. Musyawarah Cabang Luar Biasa
1.16. Musyawarah Ranting Luar Biasa
1.17. Rapat Pleno
1.18. Rapat Harian
1.19. Rapat Anggota Ranting
- Pasal 12.
Acara permusyawaratan diatur dalam Anggran Rumah Tangga.
- Pasal 13
Masa Jabatan ketua Umum dalam Dewan Pimpinan Pusat serta jabatan ketua dalam tingkat DPW, DPD, DPC, dan DPRt paling lama hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan dan tidak dapat dipilih kembali.
- Pasal 14
Korum dan pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Pasal 15
Hak suara dan hak bicara dalam permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Pasal 16
Sumber keuangan partai terdiri dari :
- Uang iuran anggota
- Usaha, sumbangan dan infak
- Hibah dan wasiat
- Sumber sumber lain yang dianggap halal dan tidak mengikat.
- Pasal 17
Pengesahan Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya disahkan dalam Rapat Formatur pada tanggal 22 Agustus 1998.
- Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh kongres.
- Pasal 19
- Partai hanya dapat dibubarkan oleh kongres dan atau kongres luar biasa yang khusus diadakan untuk itu.
- Kongres dan atau Kongres Luar Biasa tersebut diatas dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dewan Pimpinan Daerah dan disetujui oleh 2/3 suara yang hadir.
- Apabila terjadi pembubaran partai, maka seluruh harta benda milik partai diputuskan pula dalam kongres tersebut.
- Pasal 20
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh DPP PAN sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI AMANAT NASIONAL
BAB I. KEANGGOTAAN
- 1.1. pemberian sanksi teguran tertulis dilakukan oleh DPP PAN berdasarkan hasil keputusan Rapat Harian DPP PAN.
1.2.Pemberian Sanksi pemberhentian sementara sebagai pengurus dan atau anggota dan pemberhentian selamanya sebagai pengurus dan atau anggota dilakukan oleh DPP PAN berdasarkan Rapat Pleno DPP PAN.
- 1.1. Pendirian Dewan Pimpinan Ranting dilaksanakan ditingkat kelurahan/desa berdasarkan hasil musyawarah anggota dalam satu kelurahan/desa yang telah memiliki anggota paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang.
1.2. Susunan pengurus berdasarkan hasil musyawarah ranting dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Daerah disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang setempat.
1.3. Apabila dalam satu kelurahan/desa tidak terdapat Dewan Pimpinan Ranting bila dianggap perlu untuk kepentingan partai maka Dewan Pimpinan Cabang dan/atau Dewan Pimpinan Daerah dapat memprakarsai pendirian ranting.
1.4. Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, Dewan Pimpinan Ranting dapat melaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Cabang setempat.
1.5. Dewan Pimpinan Ranting dapat menambah dan/atau mengur-angi Anggota Dewan pengurusnya melalui rapat pleno dengan meminta pengesahan kepada Dewan Pimpinan Daerah yang tembusannya dikirim kepada Dewan Pimpinan Cabang.
1.6. Dewan Pimpinan Ranting dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhannya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah partai.
- 2.1. Pendirian Dewan Pimpinan Cabang dilaksanakan di tingkat kecamatan yang telah memiliki sekurang-kurangnya tiga Dewan Pimpinan Ranting.
2.2. Susunan pengurus berdasarkan hasil musyawarah cabang dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Wilayah disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Daerah setempat.
2.3. Apabila dalam satu kecamatan belum terbentuk Dewan Pimpinan Cabang, namun dianggap perlu untuk kepentingan partai, maka Dewan Pimpinan Wilayah dapat memprakarsai pendirian cabang dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah.
2.4. Apabila terdapat kekosongan jabatan ketua, maka Dewan Pimpinan Cabang dapat melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah setempat.
2.5. Dewan Pimpinan Cabang dapat menambah dan/atau mengur-angi anggota dewan pengurusnya melalui rapat pleno dengan meminta pengesahan kepada Dewan Pimpinan Wilayah yang tembusannya kepada Dewan Pimpinan Daerah.
- 3.1. Pendirian Dewan Pimpinan Daerah dalam tingkat Kabupaten dan/atau Kotamadya dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah yang telah memiliki sedikitnya tiga Dewan Pimpinan Cabang.
3.2. Pengesahan pendirian Dewan Pimpinan Daerah serta pengurus terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Daerah dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah setempat.
3.3. Dewan Pimpinan Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan/atau Kotamadya setempat.
3.4. Dewan Pimpinan Daerah adalah pemimpin tertinggi yang memimpin partai didaerahnya.
3.5. Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, maka Dewan Pimpinan Daerah dapat melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah untuk meminta pengesahan pada Dewan Pimpinan Pusat.
3.6. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan dilaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa maka Dewan Pimpinan Daerah dapat melaksanakan mekanisme rapat kerja daerah dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat dengan tembusannya kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
3.7. Dewan Pimpinan Daerah dapat me-nambah dan atau mengurangi Anggota Dewan Pengurusnya melalui rapat pleno dan meminta pengesa-han kepada Dewan Pimpinan Pusat.
3.8. Dewan Pimpinan Daerah dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhan daerahnya asal tidak bertentangan dengan kaedah organisasi.
- 4.1. Pendirian Dewan Pimpinan Wilayah dalam tingkat Propinsi dilaksanakan dalam Musyawarah Wilayah yang telah memiliki sekurang-kurangnya tiga Dewan Pimpinan Daerah.
4.2. Pengesahan pendirian Dewan Pimpinan Wilayah serta pengurus terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat.
4.3. Dewan Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi.
4.4. Dewan Pimpinan Wilayah adalah pemimpin tertinggi yang memimpin Partai diwilayahnya.
4.5. Apabila terdapat kekosongan jabatan ketua, Dewan Pimpinan Wilayah dapat melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat.
4.6. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan dilaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa maka Dewan Pimpinan Wilayah dapat melaksanakan rapat kerja wilayah dengan meminta pengesahan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat .
4.7. Dewan Pimpinan Wilayah dapat menambah dan / atau mengurangi anggota dewan pengurusnya melalui mekanisme Rapat Pleno dan dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat.
4.8. Dewan Pimpinan Wilayah dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhannya asal tidak bertentangan dengan kaedah organisasi.
- 5.1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pemimpin tertinggi dalam kepemim-pinan partai yang melaksanakan dan meneruskan, mengawasi serta menginstrusikan keputusan-keputusan Kongres kepada seluruh Dewan Pimpinan Partai dalam semua tingkatan.
5.2. Dewan Pimpinan Pusat dapat menambah dan/atau mengurangi anggota pimpinannya yang kemudian dimin-takan pengesahannya dalam rapat harian.
5.3. Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan peraturan-peratu-ran khusus maupun pedoman kerja dan/atau pedoman organi-sasi lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
5.4. Apabila terdapat kekosongan jabatan Ketua Umum, maka pimpinan sementara akan dipimpin secara presidium oleh para ketua-ketua, untuk selanjutnya dilaksanakan Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu .
- Pada tingkat DPP, DPW, DPD, DPC dan DPRt dibentuk departemen-departemen dimana lembaga dan pengurusnya ditempatkan berdasarkan profesionalitas.
- Jumlah dan komposisi departemen di jenjang kepengurusan pada tingkat DPW ke bawah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing akan tetapi tidak boleh melebihi jumlah departemen di tingkat Dewan Pimpinan Pusat.
- Badan Otonom adalah institusi yang mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri kerja lembaga berlandaskan AD / ART PAN.
- Badan Otonom dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PAN.
- Badan Otonom bisa dibentuk di setiap eselon mengacu pada struktur organisasi yang ada di DPP.
- Hal-hal yang berkaitan dengan Badan Otonom akan diatur dalam peraturan lebih lanjut.
- Lembaga / Panitia Khusus adalah institusi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan partai dalam rangka menjalankan program kerja dan agenda partai.
- Lembaga / Panitia Khusus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PAN.
- Lembaga / Panitia Khusus dapat dibentuk di setiap eselon kepengurusan.
- Hal-hal yang berkaitan dengan Lembaga / Panitia Khusus akan diatur di dalam peraturan lebih lanjut.
- Penggantian pimpinan partai dalam semua tingkatan dilaksana-kan lima tahun sekali.
- Penggantian pimpinan pada tingkat DPP dilaksanakan dalam Kongres, penggantian DPW, DPC, DPD dan DPRt dilaksanakan dengan musyawarah di jenjang masing-masing.
- Serah terima jabatan pimpinan harus dilaksanakan pada akhir acara Kongres /Musyawarah.
- Kongres adalah permusyawaratan tertinggi dalam partai yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat dilaksanakan sekali lima tahun yang dihadiri oleh peserta Kongres dan anggota Kongres.
- Peserta Kongres terdiri dari : 2.1. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat. 2.2. Seluruh pengurus dan anggota MPP Dewan Pimpinan Pusat. 2.3. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah. 2.4. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah.
- Anggota Kongres terdiri dari : 3.1. Undangan Dewan Pimpinan Pusat yang diputuskan oleh rapat pleno DPP sebagai peninjau.
- Hak suara dan hak bicara 4.1. Hak suara hanya dimilki oleh peserta Kongres. 4.2. Anggota Kongres hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
- Acara pokok kongres adalah sebagai berikut : 5.1. Laporan pertanggungjawaban DPP tentang: pelaksanaan dan kebijaksanaan, organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPP terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode. 5.2. Menetapkan dan/atau melakukan perubahan terhadap AD/ART serta peraturan organisasi lainnya. 5.3. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya. 5.4. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum secara langsung. Ketua Umum terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur. 5.5. Memilih dan menetapkan formatur yang akan menyusun kelengkapan personalia pengurus DPP. 5.6. Formateur berjumlah sebanyak 9 orang, termasuk ketua formatur. 5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai DPP. 5.8. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab terhadap pelak-sanaan Kongres. 5.9. Isi dan susunan acara Kongres serta keputusan tentang pelaksanaan Kongres, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Nasional. 5.10. Selambat lambatnya satu bulan setelah kongres dilaksanakan, pengurus DPP terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Kongres kepada seluruh DPW, selanjutnya paling lambat dalam waktu 10 hari setelah diterimanya oleh DPW maka DPW telah harus menyampaikan pula kepada seluruh DPD, demikian pula selanjutnya oleh DPD kepada DPC dan DPRt. 5.11. Keputusan Kongres diberlakukan untuk masa periode kepengurusan selanjutnya.
- Kongres dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.
- Seluruh rapat permusyawaratan selain Kongres dan Kongres Luar Biasa, dinyatakan sah dan dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir asal yang berkepentingan telah diundang yang dapat dibuktikan dengan bukti penerimaan dan atau pengiriman baik secara langsung maupun melalui kantor Pos negara.
- 1.1. Seluruh pengurus DPP.
1.2. Seluruh pengurus MPP DPP.
1.3. Ketua MPP Wilayah dan Daerah.
1.4. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.
1.5. Ketua Dewan Pimpinan Daerah.
- 2.1. Laporan Dewan Pimpinan Pusat.
2.2. Masalah-masalah penting dan aktual yang menyangkut kepentingan partai.
2.3. Evaluasi perjalanan partai.
2.4. Masalah-masalah yang oleh Kongres diserahkan kepada rapat kerja nasional.
2.5. Acara-acara pokok dan persiapan serta masalah-masalah yang akan dibicarakan dalam Kongres.
2.6. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab terhadap pelaksa-naan rapat kerja nasional.
2.7. Isi dan susunan acara Rapat Kerja Nasional ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- 2.1. Dewan Pimpinan Pusat (2 orang).
2.2. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Wilayah.
2.3. Seluruh pengurus MPP Dewan Pimpinan Wilayah.
2.4. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah.
2.5. Ketua, sekretaris dan ditambah 4 orang pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
- 4.1 Hak suara hanya dimiliki oleh Peserta Musyawarah Wilayah.
4.2 Anggota Musyawarah Wilayah hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
- 5.1. Laporan pertanggung jawaban DPW tentang pelaksanaan dan kebijakan organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPW terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organisasi di wilayahnya.
5.3. Menetapkan Program Kerja untuk periode berikutnya yang mengacu pada keputusan Kongres.
5.4. Pemilihan dan penetapan ketua DPW secara langsung, ketua terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur.
5.5. Memilih dan menetapkan formatur.
5.6. Formatur berjumlah tujuh orang termasuk ketua formatur.
5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai wilayah.
5.8. Dewan Pimpinan Wilayah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Musyawarah Wilayah.
5.9. Musyawarah Wilayah dilaksanakan lima tahun sekali.
5.10. Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah serta kepu-tusan tentang pelaksanaan Musyawarah Wilayah, ditetapkan oleh Dewan Pimpi-nan Wilayah dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Wilayah.
5.11. Selambat-lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Wi-layah, pengurus DPW terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Wilayah kepada seluruh DPD, selanjutnya paling lambat dalam waktu 10 hari setelah diterimanya oleh DPD maka DPD telah harus menyampaikan pula kepada DPC dan DPRt.
5.12. Keputusan Musyawarah Wilayah mulai diber-lakukan untuk masa kepengurusan selanjutnya.
5.13. Musyawarah Wilayah dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.
- 2.1. Dewan Pimpinan Wilayah (2 orang).
2.2. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
2.3. Seluruh pengurus MPP Dewan Pimpinan Daerah.
2.4. Ketua dan sekretaris ditambah tiga orang pengurus harian Dewan Pimpinan Cabang.
2.5. Ketua dan sekretaris ditambah tiga orang pengurus DPRt yang dipilih oleh rapat kerja ranting yang khusus yang dilakukan untuk itu.
- 3.1. Undangan Dewan Pimpinan Daerah yang ditetapkan oleh rapat pleno DPD.
- 4.1. Hak suara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Daerah.
4.2. Anggota Musyawarah Daerah hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
- 5.1. Laporan pertanggungjawaban DPD tentang pelaksanaan dan kebijakan, organisasi dan keuangan serta penge-sahan laporan DPD terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organ-isasi di daerahnya.
5.3. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya yang mengacu kepada keputusan Kongres dan keputusan Musyawarah Wilayah.
5.4. Pemilihan dan penetapan ketua DPD secara langsung. Ketua DPD terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur.
5.5. Memilih dan menetapkan formatur.
5.6. Formatur berjumlah sebanyak 7 orang termasuk ketua formatur.
5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai Daerah.
5.8. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab terhadap pelak-sanaan Musyawarah Daerah.
5.9. Musyawarah Daerah dilaksanakan lima tahun sekali.
5.10. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah serta keputu-san tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Daerah.
5.11. Selambat lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Daerah, Pengurus DPD terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Daerah kepada DPW dan seluruh DPC, dan DPRt.
5.12. Keputusan Musyawarah Daerah diberla-kukan untuk masa kepengurusan selanjutnya.
5.13. Musyawarah Daerah dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari Musyawarah Daerah.
- 2.1. Dewan Pimpinan Wilayah ( 2 orang ).
2.2. Dewan Pimpinan Daerah ( 2 orang ).
2.3. Seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
2.4. Seluruh pengurus MPP cabang.
2.5. Ketua dan sekretaris ditambah lima orang Dewan Pimpinan Ranting.
BAB X. STRUKTUR KEPENGURUSAN
- 1. Ketua Umum
2. Ketua - ketua
3. Sekretaris Jenderal
4. Wakil - wakil Sekretaris Jenderal
5. Bendahara Umum
6. Bendahara
7. Dewan Ekonomi :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Anggota
8. Majelis Pertimbangan Partai :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Anggota
9. Departemen Kaderisasi, keanggotaan Organisasi.
10. Departemen Kampanye dan pemenangan Pemilu.
11. Departemen Humas / Media Massa.
12. Departemen Hubungan Internasional.
13. Departemen Buruh, Tani, Nelayan.
14. Departemen Perhubungan/Telekomunikasi.
15. Departemen Pendidikan.
16. Departemen Sumber Daya Alam dan Energi.
17. Departemen Agama.
18. Departemen Perlindungan Konsumen.
19. Departemen Hukum dan Keadilan.
20. Departemen Kesehatan.
21. Departemen Kebudayaan dan Kesenian.
22. Departemen Pemberdayaan Perempuan.
23. Departemen lingkungan Hidup.
24. Departemen Agraria.
25. Departemen Pemuda dan Olah Raga.
26. Departemen Penelitian dan Pengembangan.
27. Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
28. Departemen Wirausaha dan Koperasi.
29. Departemen Sosial.
30. Pengurus setiap departemen terdiri dari kepala departemen, wakil kepala, dan anggota.
- 2.1. Ketua
2.2. Wakil-wakil ketua
2.3. Sekretaris
2.4. Wakil-wakil sekretaris
2.5. Bendahara
2.6. Wakil-wakil bendahara
2.7. Majelis Pertimbangan Partai
- - Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Anggota
BAB XII. LOGO dan LAMBANG PARTAI Pasal 30
1. Filosofi Logo :
Matahari putih yang bersinar cerah dilatarbelakangi segi empat warna biru dengan tulisan PAN dibawahnya, merupakan simbolisasi bahwa Partai Amanat Nasional membawa suatu pencerahan baru menuju masa depan Indonesia yang lebih baik.
2. Makna Logo :
Simbol Matahari yang bersinar terang :
Matahari merupakan sumber cahaya, sumber kehidupan. Warna putih adalah ekspresi dari kebenaran, keadilan dan semangat baru.